PENYUSUN : -ANNISA FAJRIATUL AWWALIAH
Bab 3
Sikap (Etika
dan Moral),
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Dalam
Menggunakan Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
Zaman yang
serba canggih sekarang ini ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu cepat. Perkembangan teknologi manusia juga erat hubungannya
dengan komputer yang sudah menjadi kebutuhan mutlak sekarang ini.
Komputer tidak
saja dapat digunakan sebagai alat berhitung, tetapi juga sumberinformasi dan
alat informasi. Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer
memiliki jangkauan yang sangat luas, cepat dan praktis. Kita dapat mengirimkan
surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang dalam waktu beberapa menit,
bahkan beberapa detik keseluruh Negara. Komputer berfungsi sebagai pusan dan
media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung
dengan jaringtan internet.
Penggunaan
komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar
berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap,
kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Pada bab pertama ini, kompetensi dasar yang
perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan
sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk
mengidentifikasikan syarat syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam
menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
#Sikap (Etika
dan Moral) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Hak cipta Perangkat Lunak
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos
atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan,
atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukan
filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,
perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati (E.Y. Kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau
mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak,
ahlak dan cara hidup. Dengan demikian, etika
adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiranrasional
kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorag untuk memahami dasar-dasar
ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku
manusia yang dapat menuntunya pada carah ia hidup mengenai apa yang boleh dan
apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika dan Moral
perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap
perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi (Information
and communication tecnology) berorientasi pada perangkatnya, yaitu
computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat
lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari
pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat
lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara
perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum
kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru,
perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan
Intelektual (Intelectual property) yang merupakan hasil pemikira
dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan
maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah:
- Hak Cipta (Copyraight)
- Merk Dagang (Trademarks)
- Paten (Patent)
- Desain Produk Industri (Industrial designs)
- Indikasi Geografi (Geographical Indication)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated circuits)
- Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Buku, CD-ROM,
dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Bagaimana
dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali diproduksi tanpa
ongkos dan tidak diketahui secara pasti oleh penciptanya? Untuk itulah,
perlunya pengaturan tentang Hak Cipta Perangkat Lunak (software).
Hak Cipta
Perangkat Lunak mempunyai dua unsure, yaitu hak cipta dan prangkat lunak
(program computer). Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Program
komputer merupakan sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer, akan mampu membuat komputer bekerja
dalam melakukan fungsi-fungsi khusus atau mencapai hasil khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada pokoknya, tujuan hak
cipta ini adalah untuk melindungi kreasi , pembuat film dan perangkat lunak
(software).
Di Indonesia,
sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Mocrosoft
Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya . Dengan
belakunya Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan
software dari Microsoft baik untuk system operasinya maupun aplikasinya harus
dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi
agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada
beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat
dimiliki dengan harga murah dan Anda diperkenankan untuk mengkopinya selama
digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama
tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source,
adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan
software Open Source ini diharapkan sebagai alternative para pengguna komputer
untuk menghindari diri dari jeratan hokum UU Hak Cipta. Dengan harapan yang
berkelanjutan software open source dapat digunakan sebagai media pembelajaran
dalam dunia pendidikan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penghargaan Terhada Kreatifitas Orang Lain
Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis,
seniman, pengarang, dan pemain music, pengarang sandiwara, serta pembuat film
dan perangkat lunak (software). Kreasi adalah
hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalm bentuk
konkrit maupun abstrak.
Kita perlu
menghargai hasil karya kreatif orang lain. Menghargai karya orang lain
menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik, terutama dalam menghargai
karya dalam perangkat lunak teknologi informasi. Perlindungan terhadap karya
yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerinta dan masyarakat tela
menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software
(prangkat lunak). Peghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat
dilakukan dengan cara:
- Menggunaka software yang asli atau yang dengan membeli nomor lisensi.
- Tidak melakukan duplikasi , membajak, ataupun menyalin tanpa seizing perusahaan/pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindak criminal (kejahatan).
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizing perusahaan/pemilik.
- Usaha Menghindari Illegal Copy
Dala kehidupan
masyarakat , ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada
pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan
tindakan legal dan tindakan illegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai
dengan ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu Negara. Sedangkan
tindakan illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan atau
melanggar ketentuan peraturan-peraturan formal dalam suatu Negara.
- Upaya Menghindari Pengubahan atau Pemodifikasian suatu Program
Mengubah atau
memodifikasi adalah tindakan melakukan penambahan ataupun pengurangan serta
penyempurnaan suatu program. Tindakan ini sering dilakukan oleh pengguna
komputer. Kegiatan membuat program atau software adalah kegiatan yang
membutuhkan pemikiran tinggi. Bagaimana rasanya bila tanpa sepengetahuan Anda
sebagai pembuat program ternyata, program itu diubah atau dimodifikasi oleh
orang lain untuk kepentingan komersial? Untuk itu, berhati-hatilah dalam
membuat suatu program pada computer anda, pastikan computer atau program aman
dan terlindungi dari tindakan untuk diubah atau dimodifikasi oleh orang lain.
Kita juga harus manghindari tindakan mengubah atau memodifikasi program orag
lain, apabilah kalau program tersebut talah terdaftar pada hak cipta, yang
berakibat kepada penjeratan UU Hak Cipta.
SEKIAN..
Komentar
Posting Komentar